JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tergiur Rayuan di Facebook, Ibu Muda Ini Diperdaya Luar Dalam Oleh 4 Penjahat Asal Lampung. Sudah Dibobol Rp 85 Juta, Foto dan Video Asusilanya Disebar

Ilustrasi. Tribunnews/Istimewa
   
Ilustrasi. Tribunnews/Istimewa

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga mengamankan empat warga Lampung yang melakukan dua kasus kejahatan dengan korban seorang perempuan warga Banyumas berinisial V.

Empat tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (27), IR (40) dan F (32), ketiganya warga Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketiga tersangka merupakan pelaku tindak pidana penipuan. Satu tersangka lain, berinisial RS (28) warga Way Kanan Lampung merupakan pelaku penyebaran foto dan video tidak senonoh.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2020) menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan yang dilakukan melalui media sosial.

Penipuan terhadap korban dilakukan pelaku sekitar bulan September – Oktober 2019.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku menawarkan investasi di bidang perkebunan melalui media sosial facebook. Selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang hingga totalnya Rp 85 juta namun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dijelas Kabag Ops, setelah adanya laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya keberadaan pelaku bisa diketahui. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

“Tiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari menawarkan investasi, pemilik rekening dan yang mencairkan uang. Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Way Kanan, Lampung,” jelasnya.

Dari pelaku penipuan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu handphone android merk Oppo, satu handphone Nokia, lima bendel laporan transaksi bank, sejumlah buku rekening berbagai bank dan kartu ATM.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selain menjadi korban penipuan, perempuan berinisial V yang merupakan ibu rumah tangga juga menjadi korban penyebaran foto serta video tidak senonoh.

Foto tersangka. Foto/Humas Polda

Pelakunya juga warga Way Kanan, Lampung yang berinisial RS (28) yang diamankan kemudian berikut barang bukti tiga buah handphone.

“Tersangka RS berhasil memikat korban hingga bersedia mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Foto dan video tersebut kemudian disebarkan pelaku kepada teman-teman melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya.

Tiga tersangka kasus penipuan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka penyebar konten asusila dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang ITE. Ancamannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com