JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat nama Syekh Puji (54) atau yang bernama lengkap Purnomo Cahyo Widianto?
Dulu ia sempat membuat heboh lantara menikahi bocah berusia 12 tahun. Sempat dilaporkan polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap santrinya.
Kini, Syekh Puji kembali dilaporkan ke Polisi lantaran telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun berinisial D.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu, sebenarnya pada tahun 2016 lalu. Namun kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Menurut Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono sebenarnya menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebagaimana diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada tahun 2008 silam.
Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, jelas Arist, Syech Puji dapat dikenai tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Hal itu merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Itu berarti, Syekh Puji dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedeteksi elektronik,” kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.
Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.
“Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,” tegas Arist.
“Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa,” sambungnya.
Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, SH MH telah mengawal kasus itu.
Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.
Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah,” kata Arist.
Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak,” tegasnya.
“Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat
penjelasan dari Syekh Puji.