Beranda Daerah Karanganyar Cerita Pahit Dampak Corona, 1.917 Buruh dan Pekerja di 11 Perusahaan di...

Cerita Pahit Dampak Corona, 1.917 Buruh dan Pekerja di 11 Perusahaan di Karangnyar Terpaksa Harus Pasrah Di-PHK Hingga Diberhentikan

Pekerja PT Sritex sedang merampungkan pekerjaannya.Foto Ilustrasi/Dok
Ilustrasi aktivitas buruh di pabrik garmen

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Wabah corona virus membawa kisah duka bagi ribuan pekerja di Karanganyar.

Data yang dilansir di dinas setempat, dampak corona telah membuat 62 karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu ada 1.855 pekerja lainnya harus pasrah karena dirumahkan dampak pandemi virus corona atau covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

Data tersebut diperoleh Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (UKM) Karanganyar dari beberapa perusahaan yang telah menyetorkan data dan karyawan yang secara mandiri aktif melaporkan ke posko.

Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi kepada wartawan menyampaikan, sampai saat ini ada 11 perusahaan yang telah menyetorkan data karyawannya yang mengalami PHK dan dirumahkan karena dampak pandemi virus corona.

“Karyawan yang di-PHK sampai saat ini ada 62 orang. Empat orang yang melaporkan dari perusahaan dan 58 orang melaporkan sendiri ke posko.
Kalau yang dirumahkan total ada 1.855 orang,” paparnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Martadi menguraikan, data jumlah PHK dan pemberhentian buruh tersebut nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jateng.

Data selanjutnya diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai usulan guna memperoleh kartu prakerja.
Wilayah Jawa Tengah mendapatkan alokasi sejumlah 421.700 kartu prakerja.

“Sampai saat ini belum dapat informasi alokasi kartu prakerja untuk Karanganyar. Kita hanya diminta menyajikan data saja dan mengusulkan yang terdampak, PHK, dirumahkan, TKI yang tidak jadi berangkat dan TKI yang baru pulang,” terangnya.

Ditambahkan, posko pendataan di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar akan dibuka sampai waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu infromasi dari provinsi.

Untuk korban PHK tinggal membawa surat bukti PHK untuk kemudian mendaftar.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Selain karyawan yang mengalami PHK, pendataan tersebut juga mengakomodasi karyawan yang dirumahkan, TKI yang tidak jadi berangkat dan TKI yang baru pulang dari luar negeri. Wardoyo