JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Cerita Pilu Korban Calo CPNS di Pekalongan. Tergoda Bibir Manis Diangkat PNS Tanpa Tes, Kehilangan Puluhan Juta Sebagai Pelicin

Tersangka calo cpns. Foto/Humas Polda
   
Tersangka calo cpns. Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Pekalongan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan memasukkan anak Korbannya menjadi PNS tanpa tes.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan bernama Sutarno Alias Teguh (40) yang merupakan warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Minggu (12/4/2020) membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka yang diduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan bisa menjadikan anak korban menjadi PNS tanpa melalui tes.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan kejadian berawal pada tahun 2019 saat korban yang berinisial SM (50) warga Kecamatan Paninggaran kenal dengan tersangka.

Kemudian keduanya beberapa kali bertemu kurang lebih 5 kali pertemuan. Dan dalam perbincangan tersangka menawarkan PNS tanpa tes untuk anak korban.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selanjutnya pada bulan Februari 2019, korban mulai tergiur ucapan tersangka, kemudian korban menerima bujukan untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali dari hari Rabu, tanggal 5 Februari 2019 hingga Senin, 18 Mei 2019.

Semua senilai Rp 38,4 juta. Karena apa yang telah dijanjikan tersangka kepada korban tidak tepat, sejak bulan Juli 2019 korban menagih ke rumah tersangka.

Saat itu disampaikan bahwa anak korban akan langsung bekerja, dan saat ini tengah menunggu proses pakaian seragam jadi.

Pada hari Selasa (3/3/2020) kurang lebih pukul 10.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban menagih janji yang tidak tepat, kemudian tersangka membuat surat pernyataan yang isinya bahwa tersangka bersedia mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh korban.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dengan keterangan bahwa CPNS 2019 gagal kepada Korban senilai Rp. 38.150.000,-

Namun setelah hari yang sudah disepakati bersama yakni pada hari Selasa, (17/4/2020), tersangka tidak menepati janjinya kembali.

Bahkan korban sebelumnya sudah menagih kepada tersangka sebanyak kurang lebih 10 kali dan sampai sekarang tidak dikembalikan. Karena merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan pihak kepolisian di Polres Pekalongan, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com