JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dakwaan Kasus Suap Wahyu Setiawan, Nama Hasto Sempat Muncul

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski hanya disebut sekali, nama Sekjend Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sempat muncul dalam dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Surat dakwaan untuk kader PDIP Saeful Bahri itu menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk menyurati KPU agar menunjuk Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.

“Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK yang telah dibacakan, Kamis (2/4/2020).

Menurut jaksa, perintah Hasto bermula dari rapat pleno PDIP pada Juli 2019. Rapat itu memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan menjadi caleg terpilih pengganti Nazarudin Kiemas.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Nazarudin adalah caleg PDIP terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, meski sudah meninggal sebelum Pemilu 2019. Berdasarkan hasil pleno, PDIP meminta KPU melimpahkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Harun. Nazurdin memperoleh 34.276.

“Dengan alasan meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT Dapil Sumsel I (meninggal dunia),  namun Nazarudin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276,” kata jaksa. Setelah itu, nama Hasto tak disinggung lagi.

Sedangkan berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, Hasto diduga memiliki peran yang lebih besar dalam  perkara suap kepada Wahyu.

Menurut sumber Majalah Tempo, pada 16 Desember 2019, Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful melalui Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Selain itu, Saeful diduga juga melaporkan ke Hasto saat menerima uang suap untuk Wahyu dari Harun.

Dalam berbagai kesempatan, Hasto membantah terlibat dalam suap tersebut.

“Ada yang memframing saya menerima dana, ada yang memframing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan,” kata dia pada 8 Januari 2020.

Adapun dalam perkara ini, Saeful disebut menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.

Menurut jaksa, dua surat yang dikirim oleh PDIP ke KPU agar memilih Harun tak dikabulkan. KPU kukuh melantik kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin. Karena itulah, Harun dan Saeful menyuap Wahyu untuk membantunya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com