JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dampak Larangan Mudik, Organda: Mayoritas Pengusaha Bus Stop Beroperasi

Penumpang memasuki bus antarkota antarprovinsi (AKAP) setelah pemberitahuan larangan mudik di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 22 April 2020. /Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andre Djokosoetono, memperkirakan hampir semua perusahaan otobus antar kota antar provinsi (AKAP) terpaksa mengandangkan armada untuk sementara.

Prediksi tersebut mengemuka sebagai dampak dari kebijakan larangan mudik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai berlaku Jumat (24/4/2020).

“Sejak ada pembatasan mobilitas, mayoritas perusahaan memang sudah menghentikan operasi,” ucapnya dalam konferensi video di Jakarta, Rabu ( 22 /4/ 2020).

Untuk bertahan, kata Andre, ratusan entitas otobus harus memangkas upah bahkan merumahkan 1,4 juta pekerja yang didominasi supir dan kondektur.

Dengan layanan yang tipis, pengusaha hanya sanggup bertahan hingga paling lama dua bulan ke depan, itu pun jika memiliki segmen layanan bus dalam kota.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Bus masih mengangkut karyawan di sektor yang dikecualikan, seperti farmasi atau telekomunikasi,” tuturnya. “Ada juga korporasi yang menyewa bus agar karyawannya tak naik angkutan massal.”  

Survei Kementerian Perhubungan mengungkapkan besarnya jumlah masyarakat yang masih berniat pulang kampung di masa pandemi Covid-19.

Larangan mudik awalnya ditetapkan hanya untuk  aparatur sipil negara, TNI dan Polri, serta pegawai perusahaan pelat merah.

Kini, mekanisme itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat di Jabodetabek, serta 20 wilayah yang diizinkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Pengusaha Ikatan Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengeluhkan  permohonan stimulus sektor angkutan darat yang tak kunjung dikabulkan.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Gabungan operator sebelumnya sudah mengusulkan berbagai keringanan agar bisa bertahan, seperti potongan pajak penghasilan (Pph 21), atau pembebasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 12 bulan.

“Selain itu, perlu bantuan langsung tunai kepada karyawan industri ini karena utilisasi kami menurun bahkan bisa stop operasi 100 persen,” ujar Kurnia.

Bos Perusahaan Otobus Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, mengatakan hanya bisa mengoperasikan 4 dari total 70 unit bis reguler  yang dimiliki perusahaannya.  

Dari total armada, terdapat 40 unit bus Sumber Alam yang biasa melayani rute AKAP Yogyakarta-Jakarta. Sejak PSBB, ujar Anthony, mobilitas pelanggan merosot hingga 90 persen, terlebih saat tarif dinaikkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com