JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ganjar Tegaskan, Warga Jateng Sudah Dapat Ajukan Keringanan Cicilan

Ganjar Pranowo / tempo.co
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar melegakan bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng) di tengah wabah virus corona yang sedang melanda. Masyarakat Jateng sudah dapat mengajukan keringanan pembayaran cicilan atau restrukturisasi.

Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Gubernur  mengumumkan bahwa seluruh warganya yang memiliki pinjaman atau kredit kepada perusahaan leasing sudah dapat mengajukan keringanan pembayaran cicilan.

Informasi itu dia sampaikan melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa (7/4/2020).

“Kemarin saya bilang keringanan kredit baru bisa untuk bank. Nah sekarang, untuk leasing atau pembiayaan sudah bisa,” ujar Ganjar.

Kebijakan tersebut seturut dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk menekan dampak ekonomi karena penyebaran virus corona atau Covid-19.

Keringanan ini juga merupakan salah satu stimulus yang diterbitkan pemerintah selain mempercepat penurunan subsidi.

Ganjar mengatakan, keringanan ini berlaku bagi warga yang memiliki pinjaman pembiayaan kendaraan atau kredit usaha. Adapun masyarakat yang tertarik mengajukan keringanan dapat mulai mencermati petunjuk servis yang telah diterbitkan OJK.

“Jadi bisa menghubungi pihak leasing, sampaikan permohonannya,” ucapnya.

Gubernur Ganjar pun meminta pihak kreditur tak mempersulit pengajuan keringanan nasabah. Seumpama masyarakat merasa dipersulit, Ganjar menegaskan pihak lessor bisa langsung dilaporkan kepada OJK melalui nomor hotline 157 atau PIC OJK Regional III Jawa Tengah 081-126-000-51.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi sebelumnya menjelaskan perusahaan pembiayaan atau leasing memang sudah menyatakan komitmen dan dukungan terhadap kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi nasabah terdampak virus corona.

Namun, nasabah yang mengajukan keringanan tersebut akan dinilai terlebih dulu apakah pantas mendapatkan.

“Cuma siapa yang memang masuk enggak ke dalam kategorinya, itu yang mesti diperhatikan juga. Karena memang dari pengumumannya kan yang (berhak menerima keringanan kredit) usahanya terkena dampak Covid-19,” ujarnya, Ahad lalu.

Dia menambahkan, nasabah yang sebelumnya sudah terdata oleh perusahaan leasing memiliki masalah dan tidak mengangsur sesuai jadwal, tidak akan masuk dalam kategori terdampak Covid-19.

Jika nasabah yang mengalami kondisi tersebut tetap datang ke leasing untuk mengajukan keringanan kredit, akan ditinjau serta dilihat lebih lanjut apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.

www.tempo.co 

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com