JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Sanksi Bagi PNS Positif Corona yang Nekat Mudik, Paling Berat Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akan memberikan sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) positif corona yang pulang kampung alias mudik. Belakangan, pemerintah memang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai pelat merah, khususnya yang terjangkit Corona, untuk pulang kampung.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo, Kamis, 9 April 2020.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi disiplin berat yang dapat dikenakan kepada PNS positif Corona yang nekat mudik. Kelima sanksi itu adalah: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Adapun kepada pegawai pemerintah yang tidak terjangkit virus Corona, namun nekat mudik di masa darurat wabah ini akan dianggap melakukan pelanggaran sedang. Pertimbangannya, kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, larangan mudik merupakan kebijakan presiden menyikapi situasi darurat dan genting. “ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,” tutur Tjahjo.

Untuk para PNS yang melakukan pelanggaran sedang itu, kata Tjahjo, ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada mereka. Tiga sanksi tersebut antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dari edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah maupun mudik. Apabila terpaksa perlu keluar kota, pegawai pelat merah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Selain melarang bepergian ke luar daerah, ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti selama masa darurat Covid-19. Di sisi lain, pejabat pembina kepegawaian juga tidak boleh memberi izin cuti pada ASN.

Cuti PNS bisa diajukan apabila berkenaan dengan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Adapun alasan penting yang dimaksud dalam beleid tersebut terbatas apabila ada salah satu anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com