JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jenazah Pasien Positif Corona Tidak Akan Menularkan Virus, Warga Diminta Tak Tolak Pemakamannya. Begini Penjelasan DKK dan MUI!

Foto/Humas Jateng
   
Foto/Humas Jateng

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Kabupaten Cilacap diminta kooperatif dalam percepatan penanggulangan wabah Covid-19.

Salah satunya dengan mempercayakan protokol keselamatan yang dijalankan tim medis dalam penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien yang terkonfirmasi positif, atau pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi, menjelaskan, pengurusan jenazah pasien positif Corona, dilakukan oleh tim medis rumah sakit rujukan yang ditunjuk pemerintah.

Adapun tata caranya tetap memperhatikan ketentuan syariah yang memungkinkan dilakukan, dengan menyesuaikan protokol keselamatan yang ditetapkan. Sehingga tidak ada alasan penolakan terhadap penguburan jenazah pasien positif .

“Jenazah yang diduga maupun positif Corona sudah ada protokol untuk pemulasaraannya dari sisi medis. Sehingga kalau sudah dijalankan prosesnya, insya Allah jenazah tersebut tidak akan menularkan penyakit,” katanya, di Ruang Rapat Sekda usai update data oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Menurut Kadinkes, protokol pemulasaran jenazah yang ditetapkan yakni petugas medis wajib mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Seluruh komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa. Petugas juga harus menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap, Nasrulloh Muchson menambahkan, tata cara memandikan jenazah pasien Corona, diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 dan Nomor 18 Tahun 2020. Sedangkan protokol tambahannya diatur oleh Kementerian Agama.

“Tata caranya sama seperti yang lain. Namun ada protokol khusus dari pemerintah, sehingga harus diikuti. Butuh edukasi melalui Gugus Tugas Corona, mengapa butuh perlakuan khusus,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Muchson mengimbau masyarakat untuk memaklumi, pasien yang meninggal akibat Corona merupakan warga negara yang tetap harus mendapatkan hak-haknya. Hal inilah yang menjadi tantangan Gugus Tugas Covid-19 untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi gejolak.

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 dan Nomor 18 Tahun 2020, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Corona, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Corona. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com