Beranda Daerah Sragen Jumlah Positif Covid-19 Sragen Terus Bertambah, Bupati Instruksikan Semua Instansi dan Desa...

Jumlah Positif Covid-19 Sragen Terus Bertambah, Bupati Instruksikan Semua Instansi dan Desa Tolak Layani Masyarakat Yang Tak Pakai Masker. Pedagang dan Pengunjung Semua Pasar Juga Dilarang Jualbeli!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penambahan kasus warga positif covid-19 di Sragen membuat Pemkab melalui Bupati membuat kebijakan tegas.

Bupati hari ini resmi mengeluarkan kebijakan larangan pelayanan di semua instansi hingga desa bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Tidak hanya itu, semua pedagang dan pengunjung di pasar tradisional maupun swalayan juga akan dilarang berjualan ataupun belanja jika tanpa masker.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat melakukan konferensi pers terkait penambahan 2 kasus positif covid-19 di ruang Aula Sukowati Setda Sragen, Senin (20/4/282020)

Dalam kesempatan tersebut, bupati menyampaikan bahwa ada 2 tambahan kasus baru positif di Sragen yakni dua warga di Kecamatan Kalijambe.

Hasil rapid test dari tujuh lokasi positif di Sragen, ada 3 warga yang kembali diketahui positif covid-19.

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

“Hari ini kami sudah mengeluarkan kebijakan bahwa di pasar tradisional maupun pasar ritel modern. Apabila ada pedagang yang tidak pakai masker, tidak diizinkan untuk berjualan. Dan pembeli yang tidak pakai masker tidak diizinkan pula untuk berbelanja,” paparnya.

Bupati juga meminta semua instansi pemerintah mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan desa untuk menolak melayani masyarakat apabila datang tidak mengenakan masker.

“Masyarakat yang datang ke kantor-kantor pemerintah wajib hukumnya memakai masker. Dan bila tidak, kami juga tidak akan melayani,” tegasnya.

Menurutnya kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk membuat masyarakat dapat mematuhi apa yang menjadi himbauan dan instruksi pemerintah untuk pencegahan wabah corona.

Imbuhan yang dimaksud adalah social distancing, jaga jarak, diam di rumah dan selalu mengenakan masker jika melakukan aktivitas keluar rumah. Wardoyo