Beranda Umum Nasional Kemenhub: Permen Larangan Mudik Siap, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Bandel

Kemenhub: Permen Larangan Mudik Siap, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Bandel

Sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman, disemprot disinfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah telah menyelesaikan rancangan peraturan menteri mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (19/4/2020).

Menurutnya, rancangan peraturan menteri tentang pelarangan mudik telah siap dan sudah diserahkan ke biro hukum Kemenhub.

“Nanti bila memang sudah terbit, pasti ada sanksi yang diberikan bagi yang bersikeras ingin melaksanakan mudik,” ucap Budi.

Menurut Budi, sanksi teringan untuk masyarakat yang bandel untuk mudik yaitu dengan memulangkan kembali ke rumahnya.

“Nantinya dengan adanya aturan pelarangan mudik nantinya angkutan umum, sepeda motor, dan angkutan pribadi akan dilakukan skenario pelarangan,” kata Budi.

Budi juga menjelaskan, saat ini di daerah daerah telah meminta para warganya agar tidak mudik dan apabila tetap mudik mereka harus diisolasi selama 14 hari.

Baca Juga :  Guru MAN 1 Lamongan yang Viral karena Gebrak Meja dan Marah-marah saat Siswa Protes soal SNBP Dicopot dari Jabatannya

“Kita juga sudah melihat adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, karena mereka tau bila mudik bisa diisolasi atau bahkan dilarang masuk ke daerah tersebut,” ujar Budi.

Selain itu ia mengungkapkan, adanya perbedaan antara pulang kampung dan mudik Lebaran 2020.

“Tentu berbeda, pulang kampung yang telah terjadi kemarin ini kan bisa jadi mereka kehilangan pekerjaan dan akhirnya pulang,” lanjut Budi.

Dirinya menyebutkan, apabila fenomena mudik Lebaran itu belum terjadi karena biasanya terjadi sekitar h-7 atau h-14 sebelum lebaran.

“Kita inginnya mempersulit mudik itu sendiri. Peraturan larangan mudik ini nantinya akan berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara serta sanksinya pun ada,” ujar Budi.

Baca Juga :  PT Timah Akhirnya Pecat Karyawan yang Unggah Video TikTok Hina Honorer Pakai BPJS

www.tribunnews.com