JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenhub: Permen Larangan Mudik Siap, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Bandel

Sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman, disemprot disinfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020) / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah telah menyelesaikan rancangan peraturan menteri mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (19/4/2020).

Menurutnya, rancangan peraturan menteri tentang pelarangan mudik telah siap dan sudah diserahkan ke biro hukum Kemenhub.

“Nanti bila memang sudah terbit, pasti ada sanksi yang diberikan bagi yang bersikeras ingin melaksanakan mudik,” ucap Budi.

Menurut Budi, sanksi teringan untuk masyarakat yang bandel untuk mudik yaitu dengan memulangkan kembali ke rumahnya.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

“Nantinya dengan adanya aturan pelarangan mudik nantinya angkutan umum, sepeda motor, dan angkutan pribadi akan dilakukan skenario pelarangan,” kata Budi.

Budi juga menjelaskan, saat ini di daerah daerah telah meminta para warganya agar tidak mudik dan apabila tetap mudik mereka harus diisolasi selama 14 hari.

“Kita juga sudah melihat adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, karena mereka tau bila mudik bisa diisolasi atau bahkan dilarang masuk ke daerah tersebut,” ujar Budi.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Selain itu ia mengungkapkan, adanya perbedaan antara pulang kampung dan mudik Lebaran 2020.

“Tentu berbeda, pulang kampung yang telah terjadi kemarin ini kan bisa jadi mereka kehilangan pekerjaan dan akhirnya pulang,” lanjut Budi.

Dirinya menyebutkan, apabila fenomena mudik Lebaran itu belum terjadi karena biasanya terjadi sekitar h-7 atau h-14 sebelum lebaran.

“Kita inginnya mempersulit mudik itu sendiri. Peraturan larangan mudik ini nantinya akan berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara serta sanksinya pun ada,” ujar Budi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com