JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Pajang Tersangka Dipertanyakan, Firli: Bukan Hal Aneh

Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pola baru saat melakukan jumpa pers, yakni dengan menghadirkan tersangka kasus morupsi.

Hal itu sempat dipersoalkan beberapa pihak. Menanggapi penilaian tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, keputusan penyidik menghadirkan tersangka saat konferensi pers bukan sesuatu yang aneh.

Menurut dia, publik menganggapnya aneh karena hal itu sesuatu yang baru.

Firli berdalih tindakan KPK memperlihatkan tersangka bukan untuk menjadikan orang lain sebagai obyek tontonan. Alasannya tersangka yang hadir dalam konferensi pers diatur membelakangi media.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

“Tidak ditampilkan mukanya dan mohon maaf, Pak, kami tidak ingin tersangka dadah-dadah. Dulu, kan, ada (tersangka) disuruh dadah-dadah gitu, kan,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (29/4/2020).

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani sempat mengkritik tindakan KPK terhadap tersangka.

Arsul menilai hal itu tidak perlu karena hukum Indonesia menganut azas praduga tak bersalah.

Arsul meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka korupsi dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

“Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar azas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kami akui bersama,” tuturnya.

Gaya baru KPK yang menghadirkan tersangka kasus korupsi berawal dalam konferensi pers penetapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Senin kemarin.

Firli menuturkan keputusan memajang tersangka ini untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Ia beralasan dengan cara itu masyarakat bisa melihat jika ada perlakuan yang sama terhadap tersangka kriminal.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com