JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Mantan Napi Asimilasi Mencuri Lagi, Kapolresta Solo Imbau Masyarakat Tak Sebar Kejadian di Medsos, Ini Sebabnya

Mantan Napi yang baru bebas karena asimilasi covid-19 berinisial M dan W ditangkap polisi karena membuat ulah lagi. Foto: JSNews/Prabowo
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah narapidana yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 berulah. Termasuk di wilayah hukum Kota Solo dengan tertangkapnya pelaku dua kasus pencurian yang berbeda.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai memberikan imbauan penting kepada masyarakat perihal terjadinya tindak pidana tersebut. Pihaknya berharap sesegera mungkin melapor ke aparat kepolisian jika terjadi kasus kriminal, termasuk paea narapidana yang mendapatkan asimilasi.

“Kami menghimbau tetap waspada dengan kondisi ini. Namun yang terpenting juga saat ada kejadian langsung dilaporkan ke petugas dan jangan disebarkan di media sosial (medsos-red). Kalau ramai di medsos nanti bisa menimbulkan kepanikan di masyarakat,” tegas Andy Rifai.

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polresta Surakarta menangkap asimilasi berinisial M atas dugaan diduga percobaan pencurian. Pelaku yang merupakan narapidana yang mendapat asimilasikan dari Lapas Kendal ditangkap bersama seorang temannya berinisial W karena diduga akan mencuri di sebuah pabrik kertas di Kecamatan Laweyan, Selasa (14/4/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku percobaan bermula ada petugas kepolisian sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin. Pada saat melintas di kawasan pabrik kertas melihat ada dua orang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan keduanya karena diduga akan melakukan pencurian.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

“Identitasnya kita telusuri yang pertama berinisial M dan kedua berinisial W. M merupakan narapidana mendapatkan asimilasi dari Lapas Kendal. Kedua pelaku warga Solo,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta.

Aksi pencurian motor yang terekam cctv juga terjadi di Kampung Sumber Nayu, RT 03 RW 06, Banjarsari, Kota Solo. Pelaku diduga adalah mantan narapidana yang baru bebas usai asimilasi Covid-19 bernama Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar akhirnya ditangkap di Kawasan Kendal, Jawa Tengah, Minggu (12/04/20). Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com