JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Peduli Corona, Begini Aksi Pencuri Paket Data Internet Yang Terekam CCTV dan Kemudian Dibekuk Polisi di Blora. Awalnya Pura-Pura Mau Beli, Lalu…

Ilustrasi pencuri terekam CCTV
   
Ilustrasi pencuri terekam CCTV

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beraksi dengan modus pura-pura beli pulsa paket data internet, seorang pemuda nekat mencuri sebuah Handphone.

Kejadian itu terjadi pada hari Jumat (10/04/20) sekira pukul 09.30 WIB di Counter HP Raya Cell Jln. Ronggolawe, No.02 RT.03/RW.05 Kelurahan/Kecamatan Cepu, Blora.

Pemilik conter bernama Sri Rahayu (19) mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Cepu Polres Blora.

Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Agus Budiana, S.H, mengatakan, dari hasil olah TKP, dan rekaman CCTV konter, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Minggu (12/04/20) kemarin.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Dalam waktu singkat alhamdullilah, kami telah berhasil mengamankan terasangka bernama Supardi (33) warga Dasa Gondel RT 03/01, Kecamatan Kedungtuban, Blora,” ujarnya dilansir Tribratanews Jumat (17/04/2020).

Kejadian berawal ketika tersangka menuju ke counter HP untuk membeli paket data, selanjutnya dilayani oleh korban yang sebelumnya korban menaruh HP miliknya di atas etalase.

Setelah selesai transaksi korban pergi ke belakang untuk cuci tangan dan meninggalkan HP miliknya tetap berada di atas etalase.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Melihat situasi sekitar counter sedang sepi, dan tidak mengetahui ada CCTV, tersangka langsung mencuri HP tersebut,” tambah AKP Agus.

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 merah alat yang digunakan tersangka dan sebuah HP merek OPPO F11 warna hijau marmer milik korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Cepu.

Dari perbuatannya tersebut, saat ini tersangka telah diamankan petugas dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cepu. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com