Beranda Umum Nasional Menkeu Sri Mulyani Diminta Kaji Ulang Pembayaran Gaji ke-13 dan THR

Menkeu Sri Mulyani Diminta Kaji Ulang Pembayaran Gaji ke-13 dan THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji-13 bagi PNS.

Informasi tersebutu disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani, Senin (6/4/2020).

Dalam rapat itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa virus corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi berdampak pada keuangan negara.

Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen ata sebesar Rp 307,2 triliun.

Baca Juga :  Bupati Tapsel Gus Irawan Ungkap 11 Nama Bos Penebang Pohon, Soroti Peran Kemenhut

Situasi itu terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sementara pendapatan negara berkurang. Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara hanya akan minus 10 persen atau 78,9 persen saja dari target APBN 2020.

Penerimaan negara turun karena saat ini pemerintah memberikan sejumlah stimulus pajak bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah kondisi saat ini.

Sehingga, penerimaan perpajakan tumbuh diperkirakan tumbuh minus  5,4 persen, penerimaan bea cukai tumbuh minus 2,2 persen.

Sementara, belanja negara naik 102,9 persen dari pagu APBN. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran baru untuk penanganan Covid-19.

Di antaranya belanja kesehatan Rp 75 triliun hingga belanja jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.