JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Mirip Kasus Jenawi Karanganyar, Pria di Jombang Tega Jual Istri Cantiknya Untuk Layani 3 Pria Sekaligus. Tarifnya Rp 2 Juta Sekali Kencan, Digerebek Saat Angkatan Kelima

Ilustrasi. Foto/JSnews
   
Ilustrasi

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus threesome (aktivitas hubungan seksual melibatkan tiga orang).

Modusnya cukup miris, seorang istri dijual suaminya sendiri seharga Rp 2 juta sekali kencan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrian Ratulangie didampingi Kasubdit Renakta Kompol Lintar Mahardhono dan Kasubbid Penmas AKBP Sinwan, mengatakan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP yang terjadi pada 26 Maret 2020, pukul 21.30 WIB di salah satu hotel Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Kasus itu melibatkan tersangka Mujianto (29) asal Jombang, Jawa Timur. Keberhasilan pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seks threesome (dua laki-kaki dan satu perempuan).

“Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar terdapat dua Iaki-laki dan satu perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome di salah satu hotel yang berada di Kota Mojokento dan juga kami menyita barang bukti,” ujarnya, Kamis (02/04/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jawa Timur, Tribrata News Polda Jatim.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka menikah dengan istrinya pada Mei 2015.
Tersangka telah melakukan aktivitas threesome sebanyak lima kali dari 2016 hingga Maret 2020.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Tersangka melakukan kegiatan itu guna memenuhi hasrat sesual dan mendapatkan keuntungan.

Sebelum melakukan aktivitas maksiatnya, tersangka terlebih dahulu merekam video hubungan seksual dengan istrinya bersama dua laki-laki yang masih rekan tersangka.

Tersangka selain berbuat bejat threesome juga melakukan sexual swinger alias bertukar pasangan suami istri di awal 2016 sebanyak tiga kali. Aktivitas menyimpang itu dilakukannya di beberapa lokasi.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Jatim dan melibatkan pria asal Kecamatan Jenawi, Karanganyar. Warga asal Jenawi itu bahkan tega menjual istri cantiknya untuk melayani 3 sampai 4 pria sekaligus dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com