JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Nongkrong di Malam Hari, Warga Kudus Langsung Dikarantina Polisi

Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo. Istimewa
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah telah memberlakukan jam malam sebagai upaya pencgahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Plt Bupati Kudus, HM. Hartopo, mengatakan pihaknya akan fokus dalam pelaksanaam pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing dan physical distancing buat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahya.

Ia juga menegaskan, pemberlakuan jam malam mulai Sabtu (18/4/2020) besok akan tetap jalan.

“Pemberlakuan jam malam ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19 yang hingga kini grafiknya masih terus naik di Kudus,” kata HM Hartopo saat menerima bantuan APD dari HDCI, di pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (17/4/2020).

Dijelaskan Hartopo, pemberlakuan jam malam pada pukul 20.00 WIB-06.00 WIB  akan diterapkan bagi semua warga Kudus, dengan sasaran utama warga, PKL dan kegiatan perdagangan. Menurutnya, di beberapa titik kota, ternyata masih banyak ditemukan warga yang nongkrong-nongkrong di warung PKL maupun tempat-tempat lain.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ia menyebutkan, beberapa tempat yang diberlakukan jam malam di antaranya Alun-alun Simpang Tujuh dan Area Balai Jagong Wergu yang disertai penutupan beberapa ruas jalan menuju area tersebut. “Kebijakan ini kami ambil setelah beberapa hari sebelumnya, kami masih mendapati banyak warga yang tak taat dengan anjuran pemerintah untuk social distancing dan phsysical distancing,” kata dia.

“Bagi warga yang melanggar, pihak Polres Kudus sudah siap untuk mengkarantina mereka,” imbuh Hartopo. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil, menyampaikan, pembatasan jam malam bagi masyarakat diberlakukan di kawasan Alun-Alun Kudus dan kompleks Balai Jagong atau sport center, sebagai salah satu upaya mengurangi kerumunan yang biasanya terjadi pada malam hari.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Berdasarkan jasil rapat koordinasi di Mapolres Kudus pada Selasa (15/4/2020) yang dihadiri Kodim Kudus, Satpol PP, Dinas Perdagangan diputuskan bahwa pembatasan jam malam mulai Sabtu (18/4) mulai pukul 20.00-06.00 WIB,” kata dia.

Ia menguraikan, untuk kawasan Alun-Alun Kudus, penutupan akses jalannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko. Sementata untuke pembatasan jam malam di area Balai Jagong, penutupannya dimulai dari pintu masuk depan kantor KONI, depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pintu masuk Balai Jagong dari sisi barat.

“Petugas yang dilibatkan dalam pelaksanaannya, yakni dari polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kudus,” pungkas dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com