Beranda Umum Nasional Pandemi Corona, Aturan IMEI Ponsel Gelap Tetap Berlaku 18 April 2020, Ponsel...

Pandemi Corona, Aturan IMEI Ponsel Gelap Tetap Berlaku 18 April 2020, Ponsel BM Lama Tetap Bisa Dipakai

Ilustrasi ponsel. Foto: pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi corona tak menghalangi pemerintah untuk memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai waktu yang telah ditentukan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu mendatang, 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.

“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin, (13/4/2020).

Selain itu, white list system akan segera berlaku dan EIR (Equipment Identity Register) di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan. Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 tersebut.

Keputusan ini disampaikan setelah adanya pembicaraan lintas kementerian. Pihak yang terlibat yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler. Di saat yang sama penyebaran virus Corona kian masif.

Baca Juga :  Di Boyolali Muncul Aksi Buang Susu, Budi Arie Bilang: Koperasi Tak Perlu Khawatir Soal Pasar

Menurut Jonny, aturan ini diterapkan untuk melindungi industri handheld (perangkat telepon) di dalam negeri. “Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata dia.

Aturan terkait IMEI sebelumnya telah diterbitkan oleh tiga kementerian pada 18 Oktober 2019. Kementerian yang terlibat langsung ialah Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Beleid yang berisi pengendalian penjualan gawai ini digadang-gadang akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel di dalam negeri. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan dengan validasi IMEI akan berpotensi mendorong pendapatan pajak.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI Merza Fachys sebelumnya juga mengatakan saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut. Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai 10 juta unit per tahun.

Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai atau PPn 10 persen dan pajak penghasilan atau PPh 2,5 persen.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga Rp 2,2 juta, jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun,” ujar Merza pada Agustus 2019 lalu.

www.tempo.co