JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pedagang Pasar Tradisional di Kudus Wajib Pakai Masker Saat Berjualan, Jika Melanggar ini Sanksinya

Pedagang wajib mengenakan masker atau kena sanksi dilarang berjualan di Pasar Baru, Jumat (10/4/2020). Tribun Jateng/Raka F Pujangga
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mewajibkan setiap pedagang di pasar tradisional untuk mengenakan masker saat berjualan, bila melanggar maka akan dikenakan sanksi.

‎Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti menjelaskan, setiap pedagang wajib mengenakan masker saat sedang bertransaksi di pasar tradisional. Tidak hanya itu setiap pedagang juga wajib menjaga kebersihan dengan mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penularan covid-19.

“Jangan sampai ada yang tertular, makanya saya mengimbau pedagang bisa menggunakan masker,” ujar dia, Jumat (10/4/2020).

Bagi pedagang yang tidak peduli terhadap imbauan masker tersebut akan mendapatkan sanksi.

“Sanksinya‎ pedagang tidak boleh berjualan lagi, kalau tidak mau menggunakan masker,” ujar dia.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Saat ini, belum ada pedagang yang memperoleh teguran tersebut karena imbauan diberikan kepada pedagang mulari hari Jumat (10/4/2020) ini. Makanya pihaknya juga berencana membagikan 10.000 masker yang bisa dipakai para pedagang.

“‎Hari ini kami bagikan masker ke Pasar Baru, Kliwon, Bitingan, dan Jekulo. Rencana akan kami bagikan ke pasar lainnya,” jelas dia.

Sementara itu, Pedagang Pasar Baru, Siti (73) menyampaikan, ‎setuju jika semua pedagang harus memakai masker. Dia tidak keberatan memakai masker untuk melindungi kesehatannya dari virus covid-19 yang tengah mewabah.

“Ya saya takut juga kalau sampai kena, makanya pakai masker ya saya setuju saja,” jelas warga Purwodadi itu.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Menurut‎ dia, memakai masker tidak hanya bisa mencegah penularan virus di pasar tradisional. Namun juga melindunginya dari bau dan debu.

“Di sini pasar hewan, jadi sebenarnya pakai masker ini juga biar nggak tercium baunya,” jelas dia.

Sementara itu, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo tak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk physical distancing di pasar-pasar tradisional. Aktivitas Pasar Kliwon, kata dia, juga sudah melakukan pembatasan untuk pedagang barang-barang non kebutuhan pokok hanya sampai pukul 15.00.

“Pedagang kebutuhan pokok bisa berjualan sampai pukul 5 sore, sedangkan pedagang konveks‎I dan bukan kebutuhan pokok lainnya hanya sampai pukul 3 sore,” jelas dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com