Beranda Nasional Jogja Pemda DIY Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemda DIY Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No.26/Tahun 2020 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku pada 1 April 2020.

“Benar. Mulai berlaku di bulan ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2020).

Bambang menjelaskan, rencana penetapan kebijakan itu sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.

Dirinya juga mengakui bahwa kebijakan untuk membebaskan BBNKB dan PKB ditempuh akibat meluasnya penyebaran virus corona yang ikut berdampak pada sektor ekonomi dan pendapatan di masyarakat setempat.

Baca Juga :  Tanah Bergerak di Pajangan Bantul, 20 Rumah Rusak dan Satu Roboh

“Kita harapkan kebijakan ini bisa dimanfaatkan warga DIY dan bisa meringankan beban pendapatan mereka yang terdampak akibat virus corona ini,” kata Bambang.

Bambang menyatakan, mewabahnya virus corona sedikit banyak juga berdampak pada sektor ekonomi di DIY.

Perekonomian berjalan tidak seperti yang diharapkan dan banyak sektor usaha lain mandek.

Pendapatan masyarakat pun menjadi terganggu dan kebijakan itu diharapkan menjadi pilihan tepat untuk mendongkark pendapatan daerah.

Dia menjelaskan, pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor masih menjadi andalan sumber pendapatan oleh Pemda DIY, sehingga kebijakan ini diambil guna meraih target dari yang telah ditetapkan oleh Pemda sebelumnya.

Baca Juga :  Mogok Kerja Pecah di PT Taru Martani, Buruh Hentikan Produksi dan Ajukan Tiga Tuntutan

“Kita optimistis target penerimaan di tahun ini bisa tercapai dan masyarakat paham akan kewajibannya dengan keringanan ini,” katanya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.