SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pemerasan terhadap Rian, warga Juwiring, Klaten akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Laweyan, Solo, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarsono mengatakan, perampasan tersebut dilakukan NA di Jalan Dr Radjiman, Kabangan, Bumi Laweyan, Solo, Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya, hari Sabtu (4/4/2020) korban Rian memposting jual handphone melalui Facebook. Selanjutnya, pelaku NA menghubungi korban untuk membeli handphone milik korban.
Pelaku dan korban pun janjian ketemu di Kabangan, Bumi Laweyan, Solo, hari itu juga pada pukul 18.30 WIB.
“Setelah bertemu, korban dan pelaku sempat berkomunikasi sebentar,” kata Kapolsek Laweyan.
Namun bukannya membeli, seperti dalam pembicaraan awal. Tiba-tiba pelaku merampas handphone merek Xiaomi Realme 5E milik korban, sekaligus menodongkan pisau ke arah korban.
Tak mampu melawan, akhirnya hamphone tersebut berpindah tangan, dan pelaku langsung melarikan menggunakan sepeda motor, setelah membuang pisaunya.
“Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil mengejar, ” jelas Kompol Ari, sebagaimana dikutip dari Tribratanews.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.200.000. Usai kejadian, jelas Kompol Ari, korban langsung melapor ke Mapolsek Laweyan.
Kini, pelaku tengah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
suhamdani