JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tiga orang yang diduga sebagai petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) berhasil diringkus oleh Polda Maluku, pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Mereka adalah Simon Viktor Taihitu (56), Abner Litamahuputty (44) dan Johanis Pattiasina (52).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Roem Ohoirat menuturkan ketiga petinggi RMS tadi memasuki halaman Kantor Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS.
“Mereka datang dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum sehubungan kasus pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS,” ujar Roem saat dihubungi Minggu (26/4/2020).
Sebagaimanan diketahui, RMS didirikan pada 25 April 1950. Pejabat Negara Indonesia Timur (NIT), yakni Christiaan Robbert Steven Soumokil adalah pendiri dan Presiden RMS pada 1950-1966.
Pria kelahiran Surabaya pada 1905 itu juga menjabat Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung pada Pemerintahan NIT.
Menurut dia, Simon, Abner dan Johanis juga datang karena sembilan simpatisan RMS sudah dipanggil terlebih dulu oleh Kepolisian.
Dari penangkapan ketiga petinggi RMS, polisi menyita satu buah bendera RMS, satu buah ponsel, dan satu buah masker bergambar bendera RMS.
“Saat ini mereka masih diperiksa,” ucap Roem.