JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setelah Pukul Telinga Istri dengan Kayu, Agus Membekapnya dengan Jaket Hingga Tewas

Rilis pengungkapan pembunuhan oleh Polres Malang / tribunnews.com
   

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Lelaki ini semula mengajak istrinya, Suliani (44) ke dukun, namun sesampainya di kebun tebu, sang istri juatru dibunuhnya.

Seperti itulah pengakuan Agus Widodo (46) yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Kepolisian resor (Polres) Malang. Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dari pemeriksaan, pembunuhan  dilatarbelakangi sakit hati dan soal rencana penjualan tanah.

Peristiwa itu terjadi Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di kebun tebu di Desa Jambangan.

Menurut pengakuan Agus kepada penyidik, sebelum melakukan pembunuhan, dia pura-pura mengajak istrinya ke dukun yang ada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Namun, faktanya, Agus membunuh istrinya di kebun tebu.

Kronologi dan faktanya dipaparkan oleh Kapolres Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

“Pergi ke orang pintar ini mereka niatan mau jual tanah,” tutur Hendri, Sabtu (4/4/2020).

Saat melintas di sebuah kebun di Desa Jambangan, Agus menepi dan berpamitan kepada Suliani untuk kencing.

Saat itulah, Suliani dipukul menggunakan kayu sengon oleh Agus. Pukulan pertama mendarat di lengan kiri.

Karena belum tumbang, Agus memukul kembali ke arah telinga, hingga membuat Suliani tersungkur.

“Namun, korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku,” terang Hendri.

Karena korban masih melawan, Agus kemudian membekap istrinya itu menggunakan jaket yang dia kenakan hingga Suliani tak bisa bernafas.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab meninggalnya Suliani adalah kehabisan nafas saat dibekap dan dicekik oleh suaminya.

“Kemudian pendarahan di rongga dada karena pas dia ambruk ke tanah diinjak pelaku sampai pendarahan,” tambah Hendri.

Kepada polisi, Agus mengaku bahwa dia kesal karena Suliani kerap bertutur kasar selama hidup.

Suliani juga memaksanya untuk menjual sebidang tanah yang akan dia wariskan kepada sang anak.

“Saya menyesal,” kata Agus, saat kasusnya dirilis di Mapolres Malang.

Meski menyesal, Agus tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com