JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Boleh Angkut Penumpang, Driver Ojol Tuntut Kompensasi Penghasilan

Pengemudi ojek online membeli pesanan sembako di Toko Tani Indonesia, Jakarta, Senin, 6 April 2020. Toko Tani Indonesia milik Kementerian Pertanian menyediakan jasa pembelian sembako lewat online dengan menggandeng Gojek / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengemudi ojek online (Ojol) menuntut pemerintah untuk memberikan kompensasi pengasilan setidaknya Rp 100.000 per hari.

Usulan tersebut dikemukakan oleh Ketua presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono sebagai reaksi atas munculnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Permenkes tersebut  terkait dengan tata laksana  pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana pengemudi ojek online tak bisa lagi mengangkut penumpang.

Jika nantinya aturan PSBB dilaksanakan, dia mengusulkan pemerintah memberikan  kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojek online.

“Berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100,000/hari,” kata Igun melalaui pesan singkat, Senin (6/4/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam beleid tersebut, pengemudi ojek online (ojol) nantinya tak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Melainkan angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Aturan mengenai pedoman pelaksanaan PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Igun menyebutkan bahwa ketika layanan berbagi tumpangan turun hingga 70 persen, sedangkan layanan pesan antar makanan hanya naik sebesar 15 persen.

Turunnya orderan penumpang, pengemudi ojek online saat ini mengandalkan penghasilan dari orderan pesan antar makanan (food delivery) dan jasa pengantaran barang alias logistik walaupun  hasilnya tidak sebanding dengan penurunan layanan berbagi tumpangan.

Selain itu, Igun meminta kepada pihak aplikator seperti Gojek atau Grab untuk menonaktifkan fitur penumpang diiringi dengan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan antar makanan dan barang.

“Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah,” ucap Igun.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Menurutnya, saat ini pihak aplikator masih memotong pendapatan pengemudi ojek online sebanyak 20 persen dari tiap orderan.

Dia berharap, dengan adanya kondisi seperti ini,  potongan itu bisa dikurangi menjadi hanya 10 persen.

Sementara itu, Grab Indonesia menyatakan sedang menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana  pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi mitra pengemudi ojek online.

“Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno melalui pernyataannya, Senin (6/4/2020).

Tri mengatakan, pihaknya juga sudah secara aktif mengimbau kepada semua mitra pengemudinya untuk mengutamakan kesehatan, agar melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh seperti mengenakan masker, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengirimannya secara teratur.

Kemudian pihak Gojek hingga berita ini diturunkan belum menanggapi pertanyaan Tempo terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB apakah berpengaruh terhadap lini bisnisnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com