JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merebaknya wabah virus corona atau covid-19 tidak menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan hal itu kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan kewajibannya.
“Tadi kami bersama Bapak Presiden membahas kesiapan sektor swasta mengenai THR. Jadi diingatkan kepada swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang itu diwajibkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lewat teleconference usai rapat terbatas dengan Presiden, Kamis (2/4/2020).
Airlangga mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja tentunya juga sudah menyiapkan hal-hal terkait dengan THR tersebut.
“Pemerintah juga sudah menyiapkan stimulus kepada dunia usaha dengan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21,” ujar dia.
Ke depan, kata Airlangga, pemerintah akan memperluas penerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dari yang sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur.
“Dukungan sektor usaha akan diperluas tidak hanya manufaktur juga pariwisata, transportasi dan sektor lainnya,” ujar Airlangga.
Airlangga mengakui tambahan penerima insentif PPh Pasal 21 itu masih dikaji sampai dengan saat ini.
Namun, ia memastikan kebijakan perluasan PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah itu akan ditetapkan secepatnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com