JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Yang Lain Lockdown di Rumah, 8 Warga Sragen Ini Malah Terciduk Saat Kelayapan Main Dadu Malam-Malam

Tim Polsek Sragen Kota saat menggerebek delapan tersangka kasus perjudian di Tegalsari, Sragen Kota. Foto/Wardoyo
   
Tim Polsek Sragen Kota saat menggerebek delapan tersangka kasus perjudian di Tegalsari, Sragen Kota. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak delapan warga tertangkap basah saat nekat bermain judi dadu di wilayah Tegalsari, RT 3/15, Sragen Kulon. Ironisnya aksi judi dilakukan di tengah imbauan social distancing dan diam di rumah akibat wabah corona atau covid-19 saat ini.

Kedelapan warga itu digerebek saat bermain judi dadu di Suhardi, warga Tegalsari RT 3/15, Sragen Kulon. Mereka diamankan sekitar pukul 23.45 WIB tadi malam.

Delapan warga yang diamankan itu di antaranya, Eko Wahyudi (40) asal Ringinanom Rt. 02/17, Sragen Kulon, Supardi (53) asal Tegalsari Rt. 03/15, Sragen Kulon,Ginanjar Wahyu Utomo (30) warga Tegalsari Rt. 05/16, Sragen Kulon, dan Dyasmoko (42), asal Puroasri 1 Rt. 41/07, Puro, Karangmalang, Sragen.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Lantas Sugeng Priyadi (40), warga Tegalsari Rt. 01/15, Sragen Kulon,Wawan Lukito (45) warga Kuwungsari Rt. 03/19, Sragen Kulon, Sigit Pamungkas (37) asal Koripan Rt. 03/18,. Sindumartani, Ngemplak, Sleman dan Didik Dewantoro (36) asal Mojomulyo Rt. 04/09, Sragen Kulon, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy melalui Kasubag Humas AKP Harno mengungkapkan kedelapan tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Diantaranya sebuah tikar warna merah, sebuah kalender tahun 2019, empat buah mata dadu dan uang tunai Rp. 255.000.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Kronologinya Senin tanggal 06 April 2020 sekira pukul 22.30 WIB, sewaktu petugas Polsek Sragen Kota melakukan patroli dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah Suhardi di Tegalsari Rt. 03/15, Sragen Kulon, banyak pemuda yang bergerombol. Kemudian anggota jaga dan anggota Reskrim langsung menuju TKP dan mengamankan para tersangka,” paparnya Selasa (7/4/2020).

AKP Harno menambahkan saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com