Beranda Daerah Semarang Yang Lain Lockdwon, Dua Bandar Judi Ini Masih Nekat Jualan Kupon Togel....

Yang Lain Lockdwon, Dua Bandar Judi Ini Masih Nekat Jualan Kupon Togel. Akhirnya Terciduk Polisi..

Foto/Humad Polda
Foto/Humad Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Polsek Wiradesa Polres Pekalongan, telah mengamankan dua orang warga Wiradesa dan Siwalan yang nekad menerima pemasangan judi togel di sebuah rumah atau kios ikut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan semalam.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom,Minggu (5/4/2020) mengatakan para pelaku yang ditangkap itu yakni, J (30) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dan BW (35) warga Desa Depok Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.

Bersama kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 bendel kupon HK isi angka pasangan, 1 bendel kertas bertuliskan angka pasangan, 17 kupon HK, uang tunai Rp 144 ribu dan 3 lembar kertas karton.

Penangkapan terhadap pelaku ini bermula pada hari Jum’at (3/4/2020) sekira pukul 20.00 polisi mendapatkan informasi bahwa di kios yang berada di Kelurahan Kepatihan, Wiradesa Kabupaten, Pekalongan digunakan untuk tempat menjual togel hongkong karena situasi ramai sehingga meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya para pelaku sedang melakukan aktivitas menjual kupon judi togel hongkong.

Para pelaku sedang menulis angka pasangan pesanan para pembeli dan menerima uang pesanan dari para pembeli atau penombok.

Selanjutnya ditemukan dan diamankan barang bukti kupon yang sudah diisi angka pasangan sebanyak 2 bendel kupon HK dan kupon yang belum diisi sebanyak 17 bendel kupon, uang tunai Rp. 140.000, 3 lembar kertas karbon.

Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. JSnews