SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tujuh wanita muda cantik PSK online dari Bandung Jabar didatangkan ke Surabaya untuk melayani para pria hidung belang di saat pandemi corona.
Setelah mereka diamankan tim penyidik Polrestabes Surabaya, terungkap alasan mucikari dan PSK online nekat layani tamu saat pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Mereka juga mengabaikan kondisi bahwa saat ini adalah bulan Puasa Ramadhan.
Praktik prostitusi via jejaring sosial yang dilakukan muncikari asal Bandung di Surabaya itu akhirnya diungkap Subnit Vice Control (VC) Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Mereka diamankan dari salah satu hotel di Surabaya Timur. PSK online yang diboyong dari Kota Kembang itu ada tujuh wanita.
Kulitnya kuning langsat, berparas ayu dan tingginya semampai. Mereka diinapkan di beberapa kamar hotel di wilayah Surabaya Timur.
Terbongkarnya prostitusi online itu setelah mucikari memasarkan anak buahnya lewat aplikasi MiChat dan twitter.
Mereka mempromosikan anak buahnya yang dibawa dari Bandung siap menemani berikut beberapa foto ‘ayam piaraannya’
Dari operasi secara diam-diam, petugas menggerebek salah satu kamar hotel yang disediakan untuk melayani lelaki hidung belang.
Dari penangkapan salah satu PSK online asal Bandung, akhirnya terungkap jika yang mengendalikan ada tujuh orang muncikari .
Mereka menginap di satu hotel yang digerebek.
Seketika itu PSK yang tertangkap disuruh menunjukkan kamar yang dipakai menginap para mucikari itu
Tujuh muncikari yang kini diamankan di Polrestabes adalah, EM (21) dan AH (27), SA (29), Juga AM (19), DN (24), DA (20), warga Bandung dan EW (30), warga Trenggalek.
Sementara tujuh PSK online yang dibawa para tersangka sudah dipulangkan ke Bandung.
Usianya raya-rata 25 tahun.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online itu bermula saat anggotanya menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa layanan bercinta melalui aplikasi MiChat.
“Sistemnya tersangka menawarkan jasa layanan seks melalui MiChat. Ketika ada pelanggan yang chat ke akun, mereka menawarkan cewek melalui foto berikut rate tarif layanan hubungan badan,” kata Agung, Kamis (14/5/2020).
Tarif sekali kencan, tersangka membanderol harga antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000.
Muncikari mengambil untung 20 hingga 30 persen dari hasil yang didapatkan anak buahnya.
“Sehari bisa 4 sampai 5 pelanggan. Satu tersangka memiliki satu anak buah,” tandasnya.
Expo di Beberapa Kota
Ketika penggerebekan berlangsung, para tersangka mengaku sudah sepekan ‘expo’ di Surabaya.
Rencana semula, mucikari menjajakan anak buahnya selama dua pekan di Surabaya.
Wilayah Surabaya dipilih mucikari karena setiap ‘expo’ cukup ramai konsumen dibanding kota lain.
“Sehari bisa melayani 4 sampai 5 orang tamu,” terang Kanit Jatanras Iptu Agung.
Dari keterangan para tersangka, muncikari sudah lebih dari enam bulan lalu menggeluti praktik prostitusi.
Setiap bulan, tersangka bisa meraup keuntungan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, tujuh mucikari setiap bulan keliling kota-kota besar di Indonesia.
Di antaranya, Surabaya, Jakarta, Bandung, Denpasar Bali dan Makassar untuk menawarkan jasa zina.
“Anak buah para tersangka ini dibawa dari Bandung. Terkadang di tempat singgah itu, mereka mencari wanita yang bersedia menjadi anak buahnya,” jelas Iptu Agung Kurnia Putra.
Saat memasarkan anak buahnya lewat jejaring sosial, tersangka menerapkan sistem down payment (DP) via rekening untuk mengunci slot layanan anak buahnya.
“Para pelanggan harus mentransfer sejumlah uang dulu sesuai tarif sesuai kesepakatan antara pelanggan dan muncikari,” tandasnya.
Iptu Agung Kurnia Putra mengungkap para mucikari dan PSK nekat beroperasi saat Kota Surabaya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Virus Corona atau COVID-19, karena mereka butuh uang untuk makan.
“Mereka bilang, ‘daripada ndak makan Pak’,” ungkap Agung.
Saat digerebek, Agung juga mengatakan para pelaku tidak menggunakan alat perlindungan diri seperti masker. Namun mereka menggunakan kondom sebagai pengaman.
Dalam kasus ini, para mucikari terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 269 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).