JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Agar Kepala Daerah Fokus Tangani Covid-19, Perludem Usul Pilkada Serentak Digelar Juni 2021

Ilustrasi Pilkada
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Agar para kepala daerah lebih fokus menangani pandemi virus corona,
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Pilkada Serentak digelar Juni 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Usulan tersebut memang berbeda dari keputusan KPU RI yang menetapkan Pilkada Serentak
diselenggarakan Desember 2020.

“Ini agar program penanganan Covid-19 bisa dipimpin oleh kepala daerah definitif, karena program-programnya strategis jadi sehingga soliditas betul-betul terbangun,” kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).

Titi Anggraini memahami memang ada konsekuensinya dimana memungkinkan wilayah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Februari 2021 mengalami kekosongan hukum.

“Tetapi di sini kan soal membuat pilihan prioritas, yang perlu itu adalah ketegasan keputusan. Kalau kita mau Desember ada konsekuensi penanganan Covid-19 akan terhenti oleh kepala daerah definitif, secara dia harus cuti sekarang statusnya petahana, padahal banyak keputusan strategis yang harus dibuat,” ujarnya.

Namun, Titi menilai opsi tersebut tak akan ada artinya jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan sebagai payung hukumnya.

“Nah jadi pilihan-pilihan itu yang perlu sekarang segera diberikan oleh pemerintah melalui Perppu, itu yang bagi tim politik pun lebih tegas mau pilkadanya itu kapan,” kata Titi.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.

Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020.

Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid-19, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.

“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).

Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.

Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencabutan masa tanggap darurat Covid-19 menjadi dasar bagi jajaran KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada. Nantinya, untuk waktu pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.

Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula.

“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.

Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.

“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.

“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan,” kata Arief.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com