JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Cinta Ditolak, Pria Asal Kaloran Ngamuk Bantai Wanita Idaman dan Balitanya Hingga Tewas. Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran digemparkan dengan penemuan seorang ibu dan anaknya yang masih balita ditemukan tak sadarkan diri di kamarnya dengan luka serius di kepalanya.

Korban adalah Ernawati (23) dan anaknya ANW dianiaya dengan keji. Erna mengalami cidera serius di bagian kepala dan saat ini masih tak sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Sedangkan anaknya meninggal dunia di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Erna diketahui hanya tinggal berdua dengan anaknya, sedangkan suaminya bekerja di Kalimantan.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, menerangkan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/05/20) sekitar pukul 05.00 Wib.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Awal mula kejadian, tersangka menunggu nenek korban pergi Sholat Subuh. Lalu masuk ke rumah korban, dan kemudian memukul korban Saudari Ernawati sebanyak 8 kali ke arah
kepala dan memukul korban Saudari Nur Mubayyina Avickha sebanyak 2 kali ke arah kepala dengan menggunakan palu,” terang Kapolres kepada awak media, Kamis (14/05/20) malam.

Masih hari yang sama pelaku melakukan penganiayaan, tim gabungan yang terdiri anggota Polsek Kaloran, Sat Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah langsung menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian diperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangkanya, dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bersembunyi di area perkebunan Desa Tleter,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Dalam kesempatan yang sama Kapolres menerangkan motif di balik kejadian ini dilandasi oleh masalah hubungan asmara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya dan tidak mau menikahi tersangka serta ingin memutuskan hubungan dengan tersangka,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com