JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

DPR Berencana Bahas Omnibus Law di Tengah Pandemi Corona, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara UNS

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Januari 2020 lalu. /Foto: Tempo.co
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kembali melanjutkan pembahasan Omnibus Law di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Melihat adanya gelombang protes yang datang dari sejumlah pihak, baik dari kelompok masyarakat sipil dan buruh, terhadap rencana DPR membahas Omnibus Law, pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Sunny Ummul Firdaus, mengatakan bila proses pembahasan Omnibus Law oleh DPR harus memenuhi sejumlah asas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dalam prosesnya pembahasan Omnibus di parlemen itu sama tidak ada perbedaan pembentukan UU pada umumnya yang sering dibahas oleh DPR. Kalau prosesnya sama maka asas yang harus digunakan juga harus sama, prinsipnya juga harus sama. Kalau kita bicara soal asas sudah jelas ditentukan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 apapun peraturan perundang-undangannya harus mempunyai kejelasan tujuan,” ujar Dr. Sunny.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

Hal tersebut diungkapkan Dr. Sunny kala menjadi salah satu pembicara dalam ‘Law Discussion Room’ yang digelar oleh Kelompok Studi dan Penelitian (KSP) Principium Fakultas Hukum (FH) UNS, Sabtu (9/5/2020). Dr. Sunny yang juga Kepala Pusat Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS menyebut bila memperhatikan kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan dalam mengkritisi Omnibus Law menjadi catatan yang sangat penting.

“Menurut pandangan saya Omnibus Law ini hanya dapat digunakan adalah levelnya UU. Asas selanjutnya adalah kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan. Hal ini yang perlu menjadi catatan kalau kita mau mengkritisi Omnibus Law itu. Jangan sampai kita menyusun sebuah peraturan perundang-undangan yang nyatanya tidak bisa dilaksanakan. Kalau bisa dilaksanakan kira-kira mempunyai kegunaan sejauh mana untuk masyarakat. Kalau tidak berdaya guna ngapain juga disusun?” lanjut Dr. Sunny.

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

Untuk mengetahui sejauh mana Omnibus Law membawa manfaat bagi masyarakat, baik dari sektor ekonomi maupun hukum, Dr. Sunny meminta pemerintah dan DPR untuk transparan selama membahas penyusunan Omnibus Law. Hal tersebut tentunya menjawab asas keterbukaan yang telah tercantum dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com