JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Bank UOB Solo: Jaksa Yakin Berkas Dakwaan Lengkap, Kuasa Hukum Bilang Begini

Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rr Rahayu Nur Raharsi, yakin berkas dakwaan kasus kejahatan perbankan yang dilakukan tiga pejabat Bank UOB Surakarta, Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati, lengkap dan memenuji syarat formil dan material.

Menurut Jaksa, dakwaan yang telah disusun sudah lengkap dan jelas mengenai kapan terjadinya tindak pidana, bagaimana tindak pidana berlangsung serta akibat terjadinya tindak pidana kejahatan perbankan. Sehingga keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa seperti dakwaan yang tidak cermat, prematur sehingga dibatalkan demi hukum, disebut tidak beralasan.

Baca Juga :  Event Solo Great Sale Akan Kembali Digelar, Catat Pelaksanaanya

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Zaenal Arifin menghormati putusan majelis hakim. Dimana keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa sudah menyangkut pokok perkara.

“Karena ini sudah menyangkut pokok perkara, tentunya kita akan buktikan dengan keterangan para saksi dalam persidangan. Keterangan saksi dari jaksa seperti apa maupun keterangan saksi dari kami seperti apa akan dibuktikan dalam persidangan,” kata dia kepada awak media.

Hanya saja, Zaenal tidak bersedia menyebut siapa saja dan berapa jumlah saksi meringankan dan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com