JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Kejahatan Perbankn UOB Solo, JPU Bakal Hadirkan Belasan Saksi

Ketiga pejabat bank UOB Solo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan tersebut secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, mulai Selasa (14/4/2020). Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus kejahatan perbankan yang dilakukan tiga terdakwa pejabat Bank UOB Solo masuk tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (06/04/20) mendatang. Tiga terdakwa sendiri adalah, Natalia Go, Vincencius Hendry dan Meliawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rr Rahayu Nur Raharsi berencana mendatangkan 17 saksi. Dia menjelaskan, dalam putusan sela dari majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil material, sehingga sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dalam persidangan.

“Nanti ada sekitar 17 saksi yang akan kami panggil secara berurutan,” tegas Rahayu kepada awak media, Minggu (04/05/20).

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Terkait saksi ahli, Rahayu mengatakan juga akan dihadirkan dalam sidang. Sedang jumlah saksi ahli yang akan dimintai penjelasan atas keahliannya di bidang perbankan, Rahayu Nur Raharsi, tidak bersedia menyebut nama dan jumlah.

“Nanti diikuti saja dalam persidangan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa yang merupakan pegawai Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres, Solo diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso. Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi. Namun dana tabungan tersebut diatasnamakan berdua antara Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Uang yang berasal dari buyer atas bisnis garmen yang dilakukan Dewi tersebut dengan mudah diambil Waseso dengan memalsukan tanda tangan Dewi dan tidak dilakukan konfirmasi lebih dahulu kepada Dewi disaat Waseso mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.

Nilai transaksi atas pengambilan uang yang dilakukan Waseso sebanyak 18 kali jumlahnya mencapai 1.745.985, 85 US dolar atau kisaran Rp 21,5 miliar.

Kasus ini mulai disidik bulan Mei 2016 dan prosesnya sempat berkali-kali dikembalikan saat dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. Hingga tanggal 14 April lalu Kejaksaan menahan ketiga terdakwa dan kasus ini kemudian mulai disidangkan. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com