JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persidangan kasus suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang terus berjalan membuka kemungkinan bakal menyeret pihak lain sebagai tersangka.
Terlebih tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah menjalani proses persidangan.
“Apabila dari analisis Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).
Diketahui sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus itu sempat mencuat ketika proses hukum memasuki tahap persidangan.
Karena itu, kata Ali, fakta-fakta persidangan masih terus dianalisa oleh pihaknya, untuk kemudian ditemukan dua alat bukti baru guna menjerat tersangka lain.
“Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap guna dipelajari lebih lanjut,” kata Ali.
Adapun dua terdakwa yakni, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
Sementara Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Sedangkan tersangka lainnya, Harun Masiku sejauh ini sama sekali belum ditemukan alias masih buron.
Masih Buru Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sudah berbulan-bulan buron.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024.
“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Ali Fikri, Minggu (31/5/2020).
Pencarian terus diupayakan terlebih karena tiga tersangka suap PAW sudah menjalani persidangan.
Kabar terbaru, Kamis (28/5/2020), Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDIP Saeful Bahri.
Ali mengatakan, vonis kepada Saeful menjadi tambahan alat bukti yang akan memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku, sekalipun Harun belum berhasil ditemukan.
“Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR, terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dimana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR, artinya bahwa pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR,” katanya.
Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).
Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.
Ali mengatakan, KPK masih menunggu proses persidangan Wahyu dan Agustiani, dengan harapan akhir putusan bakal mengukuhkan keduanya sebagai penerima suap.
“Berikutnya, KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS dan ATF dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” ujar Ali.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com