JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bahwa Mendagri Tito Karnavian melarang aparatur sipil negara (ASN) naik ojek di masa New Normal Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020) menjelaskan, telah terjadi salah tafsir terhadap salah satu poin di dalam Keputusan Mendagri tentang pedoman tatanan normal baru bagi ASN di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah itu.
“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional,” katanya.
Bahtiar mengatakan, dalam aturan itu Tito hanya mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati demi mencegah penularan virus.
Salah satu saran itu, yakni ASN diharapkan membawa helm sendiri. Menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojek, kata dia, rawan penularan karena dipakai bergantian.
“Makanya, ditekankan agar hati-hati,” ujarnya.
Bahtiar mengatakan Tito akan segera merevisi keputusan tersebut untuk menghindari salah tafsir.
Adapun aturan yang dikeluarkan Tito mengenai normal baru ialah Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.
Dalam salah satu bagian, disebutkan bahwa pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan. Aturan itu membuat sejumlah pihak mangartikan Tito melarang penggunaan ojek sebagai alat transportasi.
“Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan,” kata dia.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














