Beranda Umum Nasional Komisi Fatwa MUI: Takbiran Malam Idul Fitri Bisa Dilakukan di Rumah

Komisi Fatwa MUI: Takbiran Malam Idul Fitri Bisa Dilakukan di Rumah

Ilustrasi malam takbiran / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Dalam suasana pandemi vorus Corona, takbiran akhir bulan Ramadan atau malam Idul Fitri 2020 dapat dilakukan dari rumah.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Asrorun Niam Sholeh.

Menurut dia, takbiran di rumah bisa dilakukan menggunakan media-media pengeras suara, atau bahkan dengan teknologi penyiaran.

“Takbir bisa sendiri atau berjamaah, dengan pengeras suara dengan speaker,” kata Asrorun dalam acara bedah fatwa Salat Iedul Fitri yang disiarkan secara daring hari ini, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga :  Heboh Pengkaplingan Laut di Tangerang Banten, Mahfud MD:  Ini Sudah Masuk Pidana, Bukan Sekadar Administrasi

Asrorun menyebut takbir juga bisa dilaksanakan via media penyiaran, seperti televisi atau radio dan media sosial.

“Itu sebagai ikhtiar kita sekaligus juga sebagai doa agar Covid-19 diangkat oleh Allah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (13/5/2020), MUI mengeluarkan fatwa salat Idul Fitri berjamaah di rumah saat pandemi Covid-19, terutama di wilayah merah pandemi Covid-19.

www.tempo.co