Beranda Umum Nasional PN Jaksel Coret Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Diminta Pulihkan...

PN Jaksel Coret Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Diminta Pulihkan Hak

Sekjend DPR RI, Indra Iskandar | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan praperadilan kembali menjadi sorotan tajam terhadap proses penegakan hukum. Kali ini, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka justru dipatahkan di ruang sidang.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan harus dibatalkan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya. Surat perintah penyidikan hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan lembaga antirasuah itu dinilai cacat secara hukum.

“Karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum, maka dinyatakan batal demi hukum,” kata Sulistiyanto saat membacakan putusan.

Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan agar KPK mencabut seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari penetapan tersebut. Termasuk di antaranya larangan bepergian ke luar negeri dan penarikan paspor milik Indra.

Baca Juga :  RJ Untuknya Belum Terlaksana, Tiga Kasus Sudah Menjerat Rismon Sianipar Sekaligus

“Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” ujar Sulistiyanto.

Dengan putusan ini, status hukum Indra Iskandar dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat sejak putusan dibacakan. KPK juga diminta mengembalikan kondisi hukum Indra seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan proyek tersebut bernilai sekitar Rp 121 miliar.

“Dugaan kerugian negara masih kami hitung, namun sebagai bukti awal mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ali pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Apartemen yang Dijadikan Pabrik Narkoba, Ratusan Ekstasi dan Happy Water Disita  

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR di kawasan Ulujami serta perabotan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. Putusan praperadilan ini pun membuka kembali perdebatan publik soal ketelitian dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.