Beranda Umum Nasional Lebaran Sunyi Senyap, di Terminal Induk Pulogebang Hanya 4 Bus dan 7...

Lebaran Sunyi Senyap, di Terminal Induk Pulogebang Hanya 4 Bus dan 7 Penumpang

Penumpang memasuki bus antarkota antarprovinsi (AKAP) setelah pemberitahuan larangan mudik di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 22 April 2020. /Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Lebaran tahun 2020 ini benar-benar terasa sepi. Menurut catatan Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang, data keberangkatan bus pada hari Lebaran pertama 24 Mei 2020 kemarin sebanyak 4 bus keberangkatan, dengan jumlah penumpang hanya 7 orang.

“Izin melaporkan data monitoring harian Operasional Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, bus berangkat 4 kendaraan dan penumpang yang berangkat 7 orang,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).

Afif menyatakan dari tujuh penumpang yang berangkat tersebut tidak ada yang ditolak sebagaimana Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik Lebaran.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Selain itu Afif menembahkan untuk kedatangan tidak ada kendaraan yang masuk dari luar Jakarta ke Terminal Pulogebang pada hari lebaran kemarin.

Sedangkan pada Sabtu 23 Mei atau H-1 Lebaran Afif menyebutkan tercatat ada 8 bus keberangkatan dengan jumlah penumpang 49 orang, dan 1 bus kedatangan dengan 6 penumpang.

Afif melanjutkan pada H-1 Lebaran terdapat 4 calon penumpang yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020.

Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang mencatat sejak Kementerian Perhubungan mengizinkan antarkota antarprovinsi (AKAP) kembali beroperasi pada 9 Mei terdapat 71 bus keberangkatan dengan jumlah penumpang 601 orang, dan 41 bus kedatangan dengan 193 penumpang.

Terdata ada 149 calon penumpang ditolak atau tidak diizinkan berangkat karena tidak memenuhi kriteria Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

www.tempo.co