JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Melalui operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggagalkan praktik setor upeti dalam bentuk THR oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ke pejabat di Kemendikbud.
Duit untuk setir THR tersebut diduga diperoleh melalui pungutan kepada para Dekan di kampusnya.
Praktik dugaan “setor upeti” tersebut akhirnya berhasil diendus dan dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rektor UNJ sekitar 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis ( 21/5/2020).
Menurut Karyoto, uang dikumpulkan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.
Pada 19 Mei 2020, uang yang terkumpul berjumlah Rp 55 juta berasal dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Dikatakan, Dwi Achmad Noor membawa uang sebanyak Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud sebesar Rp 1 juta.
KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud akhirnya menangkap Dwi saat menyerahkan uang itu di Kemendikbud pada 20 Mei 2020.
Setelah penangkapan itu, KPK meminta keterangan kepada Komarudin, Dwi Achmad, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Hasilnya, KPK tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus ini. KPK kemudian menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani kepolisian.
“KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid 19,” kata Karyoto.