SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masa pandemi corona yang melanda saat ini harusnya ditaati dengan menghindari kerumunan atau berkumpul.
Namun tidak dengan yang dilakukan warga Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen ini. Enam warga di Dukuh Tanjungsari justru nekat berkumpul dan menggelar perjudian.
Walhasil, mereka pun dipastikan tak akan bisa berlebaran karena harus mendekam di jeruji penjara. Enam warga itu diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Sumberlawang belum lama ini.
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas AKP Harno mengatakan enam warga itu diamankan saat asyik berjudi jenis dadu di rumah salah satu warga berinisial JNT di Dukuh Tanjungsari, Desa Jati, Sumberlawang.
Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan enam warga. Mereka adalah pemilik rumah dan beberapa temannya yang asyik bermain dadu.
Selain enam tersangka, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp 1.263.000, dua set alat judi jenis dadu, gibaran dan karpet warna merah.
“Kronologinya dari laporan warga,anggota Reskrim Polsek Sumberlawang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sumberlawang mengecek ke lokasi dan ternyata benar mendapati perjudian jenis dadu tersebut,” paparnya Senin (4/5/2020).
Saat ini keenam tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com