JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

New Normal, Hanya PKL asal Karanganyar Yang Boleh Jualan Lagi di Taman Pancasila dan Alun-Alun. Syarat Lainnya Harus Memenuhi Ketentuan Berikut Ini!

Para PKL Karanganyar mulai terlihat jualan lagi. Foto/Wardoyo
   
Para PKL Karanganyar mulai terlihat jualan lagi. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah hampir dua puasa jualan akibat pendemi virus corona (covid-19), para pedagang kaki lima (PKL) di Taman Pancasila dan alun-alun Karanganyar, diperbolehkan kembali berjualan, mulai Minggu (24/05/2020).

Pemberitahuan kepada para PKL untuk kembali berjualan, tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Disdagnakerkop dan UKM No.510/2041/7.2/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan yang diperbolehkan berjualan kembali, adalah PKL yang memiliki NIK Kabupaten Karanganyar.

Hal ini untuk mempermudah melakukan pemantauan, terutama para pedagang dari luar Karanganyar yang dikhawatirkan dapat membawa dan menularkan Covid-19.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan, sejumlah ketentuan harus ditaati PKL yang berjualan. Mereka wajib menaati protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan Disdagnakerkop dan UKM.

Para PKL dan pembeli, bupati menegaskan, wajib mengenakan masker dan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Mereka juga diwajibkan membongkar tenda dan membawa gerobak ke rumah masing-masing atau ditempatkan pada tempat penitipan.

Mereka dilarang meletakkan atau menitipkan tenda dan gerobak di kantor instansi pemerintah. Waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Pemkab mengizinkan PKL berjualan, karena menerima masukan dari sejumlah pedagang. Permintaan mereka untuk bisa berjualan kembali sudah lama,” kata bupati usai menggelar halalbihalal bersama ASN, Selasa (26/05/2020).

Menurut bupati, Pemkab Karanganyar, mulai memberikan pendidikan dan membudayakan perilaku pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. Tak hanya penjual, aturan itu juga berlaku bagi para PKL dan pembeli.

“Satpol PP akan mengawasi aktivitas para PKL ini. Jika aturan tersebut tidak dipatuhi, maka pedagang kami beri sanksi tidak diperbolehkan berjualan salama satu hari,” tegas bupati.

Sementara, Koordinator UKM Karanganyar, Iriyanto, mengatakan, total 250 PKL di Taman Pancasila dengan perincian 220 pedagang berdomisili Karanganyar dan sisanya berasal dari luar Karanganyar.

“Sudah mulai berjualan mas. Tapi khusus yang berasal dari Karanganyar.Pedagang dari luar Karanganyar belum diperbolehkan berjualan. Kami tidak mengetahui secara pasti, kapan para PKL yang berasal dari luar Karanganyar, bisa berjualan kembali,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com