Beranda Nasional Jogja Pemprov DIY Longgarkan Transportasi di Tengah Pandemi, Tapi Dengan Syarat Ini

Pemprov DIY Longgarkan Transportasi di Tengah Pandemi, Tapi Dengan Syarat Ini

Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah masa pandemi Corona (Covid-19) ini, pemerintah Provinsi DIY akan memberi kelonggaran pada masyarakat yang menggunakan transportasi umum namun dengan syarat.

Transportasi tersebut berlaku baik  melalui bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan. Namun, pemberian kelonggaran itu hanya diberikan kepada warga dengan tujuan selain mudik.

“Pemberian kelonggaran ini untuk tujuan selain mudik. Pengontrolan terkait protokol kesehatan tetap diperketat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Senin (4/5/2020).

Mereka yang hendak masuk ke Yogyakarta tak akan diminta putar balik asal mengantongi dua “surat sakti” untuk menjamin dirinya benar-benar sehat.

Pertama, surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggal.

Selain itu mereka yang melintas juga harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab,  yang hanya berlaku 14 hari.

“Orang yang akan bepergian ke Yogyakarta harus terlebih dahulu melakukan swab untuk memastikan dirinya benar-benar sehat,” ujar Tavip.

Disamping dua surat tersebut, yang bersangkutan juga harus melengkapi surat keterangan tentang tujuan bepergian, baik bisnis, sekolah, ataupun dinas.

Baca Juga :  Urai Kemacetan Nataru, Tol Jogja-Solo Bakal Dibuka Fungsional Hingga Prambanan

Tavip mengatakan arus moda transportasi umum melalui bandara, terminal, ataupun stasiun tetap akan dibatasi saat ini, walau ada kelonggaran dari pemerintah pusat.

“Misalnya penerbangan hanya akan dibuka sekali sehari. Kalau sekarang kan murni close, besok dimungkinkan bisa dibuka,” ujar Tavip.

Tavip mengatakan pada hakikatnya, yang akan diatur dan ditekankan dalam kelonggaran ini mereka yang akan bepergian. Harapannya, orang yang akan melakukan perjalanan harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan.

Dengan adanya kebijakan itu, ujar Tavip, pihaknya tidak berbicara lagi mengenai pengamanan atau penjagaan di jalan perbatasan atau jalan tikus.

Tapi bagaimana orang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, atau stasiun secara terbatas itu memenuhi persyaratan kesehatan.

Pemerintah dan DPRD DIY awal pekan ini meninjau posko di perbatasan DIY yang ada di Prambanan dan Tempel, Sleman. Di posko itu petugas gabungan yang berjumlah 35 orang setiap shift, melaksanakan tindakan persuasif pada para pengendara yang masuk perbatasan Yogyakarta.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Tinggi, Warga Diimbau Waspada

Pengecekan kendaraan dilakukan seperti nomor polisi kendaraan dan KTP pengemudi. Untuk warga yang kartu tanda pendudukannya bukan Yogyakarta, diminta balik arah. Namun jika bersikukuh masuk maka diterapkan protokol kesehatan ketat yakni karantina 14 hari.

www.tempo.co