SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Satreskrim Polresta Surakarta masih mengejar dua pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di sisi proyek overpass Purwosari. Sebelumnya sudah lima pelaku yang diamankan saat pencurian yang terjadi, Kamis (11/05/20) lalu.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Anjar Waskito menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku yang telah diamankan. Termasuk peran dua pelaku lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Perkembangan DPO masih kita cari. Kita selidiki perannya apa, karena para tersangka keterangannya berbeda,” kata Purbo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/05/20).
Sebelumnya, lima pelaku yang diamankan semuanya warga Kota Solo yakni AY, warga Purwosari, Laweyan, AT, warga Purwosari, Laweyan. Lalu IW, warga Gilingan, Banjasari, RA, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, dan RS, warga Semanggi, Pasar Kliwon.
Dalam aksinya pelaku mengaku kepada petugas keamanan proyek overpass untuk memperbaiki saluran air. Pelaku juga sudah menyewa sebuah eskavator.
Kelimanya lantas memotong kabel tersebut hingga beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi. Ada total 10 potongan yang diamankan.
“Kabel sepanjang sepuluh meter ini dipotong beberapa bagian. Kepada petugas keamanan proyek menyampaikan kalau pengerjaan sekitar tiga jam,” paparnya.
Kerugian sendiri ditaksir sekitar Rp 70 juta. Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Prabowo