SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satlantas Polresta Surakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar penyekatan para pemudik di kawasan Tugu Makutho, Jumat (08/05/20). Hasilnya, sebanyak 70 kendaraan baik roda dua dan empat bernomor polisi luar wilayah Soloraya terjaring untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tujuh kendaraan kami berikan tindakan untuk putar balik karena memang tidak berdomisili di Solo. Sementara yang lain memang tinggal di Solo berdasarkan pemeriksaan identitas,” kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM mewakili Kapolres Surakarta Kombes Pol Andy Rifai usai penyekatan.
Jika mengacu Permenhub Nomor 25 tahun 2020, langkah persuasif dalam penindakan pemudik telah berakhir kemarin dan dilanjutkan pemberian sanksi mulai hari ini. Namun, Afrian menegaskan tidak ada sanksi tilang kepada para pemudik yang nekat.
“Memang tidak ada kok soal kendaraan ditilang. Sanksinya ya mereka akan dibawa ke lokasi karantina seperti Gedung Graha Wisata selama 14 hari. Kecuali kalau ada pemeriksaan tidak dilengkapi surat-surat lengkap ya baru ditilang,” tegasnya.
“Jadi ini yang perlu dipahami masyarakat soal rumor tindak penilangan. Selama masih nurut ya kita minta putar balik, kalau nekat dibawa ke karantina,” tambah perwira polisi berpangkat melati satu tersebut.
Afrian menegaskan, pihaknya terus menggelar penyekatan secara intensif. Selain Tugu Makutho, hal serupa juga dilakukan di kawasan Palang Joglo dan simpang Faroka.
“Langkah ini demi kebaikan bersama. Terutama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solo,” ungkap Afrian. Prabowo