Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) / tempo.co
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Resmi dilaporkan oleh pengacaa Muannas Alaidid ke Polisi, akhirnya jurnalis senior, Farid Gaban menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pers sebagai penasehat hukum. “Kalau soal hukum, nanti silahkan kontak LBH Pers dan YLBHI yang sudah saya tunjuk sebagai pengacara,” kata Farid Gaban saat dihubungi, Kamis (28/5/2020). Sebelumnya, melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, menyatakan telah resmi melaporkan Farid Gaban ke polisi. “Hari ini sy sdh resmi melaporkan Pemilik Akun Twitter FG ke pihak berwenang, biarkan hukum yang menentukan apakah konten yang dibuatnya soal kerja sama itu adalah tuduhan atau sekedar kritik meski dia sadar memang kegiatan launching itu tdk ada aliran dana dr apbn dan belum membaca perjanjian,” tulis Muannas dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (27/5/2020). Saat dikonfirmasi, Muannas membenarkan bahwa laporan dibuat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (27/5/2020). Diketahui, Farid Gaban dilaporkan atas perkara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.