JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Said Didu Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Said Didu / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu bakal diperiksa oleh
Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Senin ( 4/5/2020).

Dalam surat yang beredar, Kamis ( 30/4/2020), Polisi hanya menyebutkan ia bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga :  Begitu “Ngebetnya”, Sampai-sampai Harapan Jatah Kursi Menteri Dibawa dalam Doa Rakornas Pilkada PAN

Namun tidak disebutkan detil perkaranya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan surat tersebut.

“Iya betul,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Polri menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Subang, Bus Sempat Alami Kebocoran Oli dan Mesin Mati

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.

Tempo sudah mengkonfirmasi surat tersebut kepada Said Didu. Namun, pesan WhatsApp hanya dibaca.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com