JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Syarat Utama Sekolah Buka Selama Pandemi, Kemendikbud: Harus dari Zona Hijau

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan untuk membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19 bukan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Hal itu dilontarkan oleh Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad.

Hamid menuturkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim nantinya hanya menetapkan syarat dan prosedur ihwal sekolah yang diizinkan belajar tatap muka.

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

“Syarat utamanya,  daerah itu harus zona hijau,” ujar Hamid melalui telekonferensi, Kamis (28/5/2020).

Adapun penetapan zona hijau, kuning dan merah, menurutnya, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi, pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas Tugas,” ujar Hamid.

Hamid mengatakan, detail syarat pembukaan sekolah bakal diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim  pekan depan.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

“Syarat-syarat seperti apa, mohon bersabar. Kemungkinan akan diumumkan sendiri oleh Pak Mendikbud pekan depan,” ujarnya.

Sejauh ini, sejumlah serikat guru menolak rencana dibukanya sekolah saat pandemi Covid-19. Ribuan orang juga meneken petisi online di laman petisi Change.org, meminta Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim untuk menunda tahun ajaran baru. Menurut kalender pendidikan, tahun ajaran baru akan dimulai pada Juli mendatang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com