BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
Seorang pemuda berinisial AP (19) karyawan swasta, yang berasal dari Purwokerto Utara dibekuk sebagai pelakunya.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah pelapor menceritakan kepada saksi 1 bahwa korban berinisial NB (14) siswi SMP asal Tambaksogra tidak berada di rumah.
Hal itu membuat orangtuanya cemas dan berusaha mencari. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat orangtua akan mencari putrinya, pada saat di jalan ia melihat putrinya bersama dengan seorang laki-laki.
Slanjutnya langsung menghampiri dan membawa putrinya dan laki- laki tersebut ke rumah.
Sesampainya di rumah, laki-laki tersebut di tanya oleh pelapor dan mengakui telah menyetubuhi korban. Selanjutnya orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban baru satu minggu kenal melalui akun facebook.
“Mereka sudah 2 kali bertemu pada pertemuan kedua Jumat 24 april 2020 Pukul 11.00 WIB siang di rumah kosnnya milik paman pelaku. Pelaku merayu korban dengan kata-kata “yang ayuh”. Kemudian setelah melakukan perbuatanya pelaku berkata “jangan bilang ke siapa-siapa terhadap korban”, jelas Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Rabu (6/5/2020).
Atas perbuatanya, pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tersebut dijerat pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Edward