Beranda Daerah Solo Update Pembunuhan Sadis di Banyuanyar Solo, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Update Pembunuhan Sadis di Banyuanyar Solo, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

SOLO, JOLGOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polresta Surakarta menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar yang dilakukan tersangka AMV alias C alis G, 9 April silam. Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo (Kejari).

Kasus pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan itu menewaskan Sunarno (49) dan Triyani (36). Kedua korban diracun dalam minuman jus buah naga.

“Setelah ini kami menunggu hasil penelitian pihak Kejari Solo. Baru kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Solo,” kata Purbo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka sebelumnya lebih dulu menjalani rekontruksi, untuk memberikan gambaran tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Ada 38 reka adegan yang diperagakan tersangka.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Belajar Politik Jokowi, Presiden RI ke-7 Itu Malah Bilang Sebaliknya

Seperti diketahui, korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.

Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.

Purbo menjelaskan, racun itu kemudian dimasukkan ke dalam jus buah naga yang dibuat korban Triyani. Kedua korban lantas meminum jus tersebut sebelum akhirnya meregang nyawa.

“Jadi tersangka ini membeli racun tikus di Pasar Depok. Setelah di Rumah kontrakan, dia menyuruh korban perempuan membuat jus kemudian memasukkan racun dalam jus itu,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Prabowo